Peraturan dalam UUD 1945 Tentang Kebijakan di Bidang Ekonomi
UUD 1945 adalah peraturan paling dasar dalam keberlangsungan peraturan negara Indnesia setelah ditetapkan merdeka pada tahun 1945. Di UUD 1945 ini, banyak bicara soal bab dasar peraturan yang sekarang menjadi tolak ukur dalam membuat undang-undang selanjutnya untuk mengatur apapun tentang peraturan undang-undang. Keterkaitan kita sebagai mahasiswa ekonomi untuk mencari dan mengetahui apa isi dari UUD 1945 yang berhubungan langsung dengan ekonomi suatu negara dijelaskan di bab 14 yakni tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.
Dalam bab 14 tentang Perekonomian Nasioal dan Kesejahteraan Sosial di ayat 2 bahwa "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara." dalam ayat ini dijelaskan bahwa perekonomain yang berdasar atas demokrasi ekonomi bagi kemakmuran bersama perlu dikuasai oleh negara di cabang-cabang produksi yang paling penting bagi negara dan kesejahteraan rakyat, yang banyak menguasai hidup banyak rakyat harus dikuasai oleh negara. Jika tidak negara tidak mampu menguasai cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai maka yang terjadi yakni kekuasaan di tangan seorang yang demi kepentingan pribadi yang nantinya akan terjadi penindasan bagi rakyat.
Dalam bab 14 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial di ayat 3 bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. " Bumi dan kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat bukan oleh perorangan yang menguasai.
Terimakasih
BalasHapus