-->

Apa Saja Model-model Perencanaan Pembangunan, Serta UU Sistem Perencanaan Pembangunan

    Perlu diketahui oleh temen-temen semua mahasiswa ekonomi syariah, bahwasannya ada beberapa model perencanaan yang temen-temen harus ketaui sebagai mahasiswa ekonomi syariah yang paham dengan ekonomi negara. Sebelum masuk ke beberapa model perencanaan pembangunan, sedikit kita akan mencari tau apa pengertian dari perencanaan pembangunan itu sendiri. 

    Perencanaan sendiri itu memiliki arti bahwa suatu proses yang dilakukan tau langkah demi langkah yang oleh kelompok tertentu ditetapkan untuk menetapkan beberapa tujuan setelah melihat banyak pertimbangan dan masukan dari beberapa perencana dari batasan internal kelompok dan eksternal kelompok yang akhirnya menemukan berbagai langkah yang tepat untuk menjalankan strategi akan tujuan dari perencanaan itu sendiri dapat tercapai. Sedangkan,Pembangun memiliki pengertian pertukaran suatu kondisi tempat dan situasi ke arah yang lebih baik dengan menjalankan aturan dan upaya dari perencanaan. Oleh sebab itu, pengertian perencanaan pembangunan dapat di artikan sebagai suatu langkah dan strategi untuk peningkatan kesejahteran masyarakat dalam jangka waktu panjang kedepan di tempat tertentu. 

Sekarang kita masuk ke inti dari pertemuan perkuliahan pertama di matkul perencanaan pembangunan yakni tentang apa saja sih model-model perencanaan pembangunan yang perlu kalian ketahui.

1. Model Pertumbuhan Agregat

    Perlu kalian ketahui bahwasannya model yang pertama ini adalah model yang sering sekali digunakan oleh banyak negara berkembang karena memiliki skala model yang paling inti dari pembangunan dan mudah dijalankan oleh negara dan daerah serta memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi yang memiliki perhitungan makroekonomi yang paling berpengaruh terhadap kemajuan pembangunan. 

2. Model input output dan proyeksi sektoral /Gagasan dasar perencanaan. 

    Pada model ini, lebih dikenal sebagai model dari perencanaan yang lebih modern. dikarenanakan fakta-fakta yang diperlukan dalam perhitungan perencanaan pembangungan khususnya pada sektor industri yang saling berhubungan dengan industri yang lain.

    Sistem perencanaan pembangunan di Indonesia nasional dan daerah sudah diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut. 

    a. Undang-undang Republik Indonesia nomer 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional atau sering disingkat UU SPPN.

    b.  Undang-undang Republik Indonesia nomer 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. 

    c. Peraturan Pemerintah nomer 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan daerah. 

0 Response to "Apa Saja Model-model Perencanaan Pembangunan, Serta UU Sistem Perencanaan Pembangunan"

Posting Komentar

IKLAN DALAM ARTIKEL

Iklan Tengah Artikel 1

IKLAN DALAM ARTIKEL 2

Iklan Bawah Artikel