Kebijakan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Di Daerah Banyumas Dalam Kacamata Ekonomi Publik Indonesia
Pembangunan Kabupaten Banyumas yang di pelopori Bupati
Banyumas perlahan tapi pasti mulai di laksanakan secara berkala dari mulai awal
terpilihnya pemerintahan kabupaten di periode bapak Ir. Achmad Husein pada tahun
2013. Bupati Banyumas sekarang memiliki visi misi yang jelas gencar dalam
pembangunan daerah dan ekonomi untuk kesejahteran masyarakat Banyumas. “ Menjadikan Banyumas yang Maju,
Adil-Makmur dan Mandiri”. Menjadikan Banyumas yang maju perihal
dalam pelayan publik yang diharapkan nantinya Banyumas bisa menjadi barometer
pelayanan publik. Dengan visi tersebut diharapkan sekali lagi Kabupaten
Banyumas melalu Dinas Lingkungan Hidup dapat mewujudkan kawasan industri yang
strategis serta meningkatkan kualitas perencanaan tata ruang.
Dengan harapan tersebut, jelas kualitas dan kemajuan ekonomi kabupaten menjadi titik fokus utama yang nantinya diselesaikan dengan percepatan pembangunan industri dan pelayanan public yang bertujuan demi kesejahteraan ekonomi masyarakata. Untuk mewujudkan semua itu harus di awali dengan perencanaan yang matang dalam sektor perencanaan pembangungan daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas yang digagas oleh Bupati Banyumas dan DPRD Banyumas.
Pembangunan daerah Kabupaten Banyumas penting dilakukan untuk menumbuhkan dan menggerakan ekonomi daerah. Pembangungan daerah dan masyarakatnya turut serta dalam mengelola sumberdaya- sumberdaya dari berbagai aspek yang ada dan membentuk suatu pola kerjasama antara pemerintah daerah dan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan ekonomi dalam daerah tertentu.
Dikutip dari berita harian serayunews.com pada tanggal 18 Januari 2021, Pinjaman dari program dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 200 miliar dari Kementerian Keuangan sebagian besar akan dialokasikan untuk pembangunan kawasan Jalan Soekarno. Jalan tersebut merupakan ikon baru di Kota Purwokerto “Mengacu pada proposal awal, di kawasan Jalan Soekarno ini antara lain akan dibangun sentra UMKM, kemudian menara tower dan lainnya yang masih dalam proses pengkajian,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppedalitbang) Setda Banyumas, Kristanta, Senin (18/1/2021).
0 Response to "Kebijakan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Di Daerah Banyumas Dalam Kacamata Ekonomi Publik Indonesia"
Posting Komentar